Senin, 04 Oktober 2010

Pemerintah, Pelaku Ekonomi

Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi

v Pengatur
                Pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

1.     Kebijaksanaan dalam dunia usaha-usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2.    Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3.    Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

Pemerintah sebagai produsen
                Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Bidang produksi yang menjadi lapangan usaha pemerintah adalah bidang produksi yang kurang diminati oleh pihak swasta dan koperasi atau bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Untuk itu pemerintah membangun BUMN dalam berbagai bidang, misalnya pabrik pupuk, pabrik semen, perusahaan listrik negara, perkebunan dan pegadaian. Tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 yaitu:
1.    Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional
2.    Mencari keuntungan
3.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum
4.    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. 
Kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah antara lain :
1.    Membangun pembangkit tenaga listrik
2.    Membangun sarana transportasi darat, laut, dan udara
3.    Membangun perusahaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi warganya
4.     
Pemerintah sebagai konsumen
                Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan untuk pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.

Pemerintah sebagai distributor
Kegiatan-kegiatan pemerintah sebagai distributor antara lain sebagai berikut:
1.       Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah.
2.       Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG.
3.       Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
4.       Menyalurkan energi listrik kepada masyarakat melalui PLN



Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi

v  Kebijakan fiskal
                Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
                kebijakan fiskal menyangkut 2 aspek, antara lain :
  1.  Aspek kualitatif, yaitu yang menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidisi
  2. Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan/ditarik dan hana yang harus dibelanjakan.

v  Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
                Kebijakan moneter mencakup:
  1. Kebijakan cadangan kas (cash ratio), yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum Bank Indonesia
  2. Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif (hal ini dilakukan saat ekonomi mengalami inflasi)
  3. Kebijakan diskanto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga Bank Indonesia
  4. Kebijakan politik pasar terbuka (open market operation), yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat. Untuk menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menjual surat berharga, dan sebaliknya.
                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar